Halo semuanya!
Pada tulisan kali saya ingin berbagi tahapan mengurus
surat-surat pernikahan. Bagi yang ingin melangsungkan pernikahan atau sekedar
ingin tahu yuk disimak!
Sebelum
dimulai saya ingin mengingatkan ini merupakan pengalaman saya di daerah tempat
saya tinggal. Bisa jadi di tempat Anda prosedur, syarat dan pengalamannya
berbeda. Ok mari kita mulai
1. RT
Sebelum datang ke rumah Ketua RT jangan lupa membawa fotocopy KK, untuk membuktikan bahwa saya adalah warga RT
setempat. Pertama-rama di tempat Ketua RT saya meminta surat pengantar
nikah. Surat ini perlu ditanda tangani oleh Ketua RW dan Ketua RT. Selain
surat pengantar nikah, saya juga diberikan surat pernyataan
jejaka/perawan. Surat ini perlu ditanda tangani oleh Ketua RT dan
Ketua RW (sebagai saksi), Orangtua/Wali, yang membuat pernyataan dan terakhir
sertakan materai.
2. RW
Selanjutnya saya pergi
ke rumah Ketua RW untuk meminta tanda tangan surat pengantar nikah.
3. Puskesmas
(sesuai kecamatan di KTP).
Di sini saya mengurus seritifkat layak kawin. Untuk mendapatkan sertifikat
tersebut saya diminta mengisi formulir, tes darah dan tes gizi. Jika hasilnya
memuaskan maka sertifikat tersebut dapat diambil. Untuk mengurus sertifikat membutuhkan waktu dua hari karena di hari pertama saya datang agak siang
sehingga antrian sudah lumayan panjang.
4. Kelurahan
(sesuai kelurahan di KTP)
Di kelurahan saya
menyerahkan foto copy surat pengantar nikah, surat pernyataan jejaka/perawan
yang bermaterai, KTP, KTP Orangtua dan sertifikat layak kawin. Setelah itu saya
diberikan surat pengantar perkawinan dan surat
keterangan numpang nikah. Surat keterangan numpang nikah diberikan bagi
calon pengantin yang akan menyelenggarakan pernikahan tidak sesuai kecamatan di
KTP.
5. KUA (sesuai
kecamatan di KTP)
Di sini saya mengurus
surat pengantar menumpang nikah karena saya tidak menikah di kecamatan sesuai
KTP. Yang perlu dipersiapkan adalah fotocopy KTP calon pengantin wanita, KTP
calon pengantin pria, KTP Orangtua calon pengantin wanita dan pria, surat
pengantar perkawinan, surat keterangan numpang nikah, KK dan akta lahir.
6. KUA (kecamatan
tempat menikah)
Di sini saya
menyerahkan berkas saya dan berkas pasangan. Yaitu foto dengan latar belakang
biru 4x6 dan 2x3 sebanyak 4 foto, KTP, KTP orangtua, akta lahir, KK, Ijazah
terakhir, surat-surat pengantar yang sudah diurus sebelumnya dan surat numpang
nikah. Setelah berkas masuk kami mendaftarkan tanggal dan jam pernikahan. Lalu
kami mendapatkan lembar pemberitahuan kehendak nikah yang
ditanda tangani oleh kepala KUA. Terakhir, kami meminta
nomor e-billing untuk membayar administrasi. Setelah menerima nomor rekening
kami pergi ke Bank (bisa Bank mana saja asalkan Bank milik pemerintah) untuk
membayar administrasi sebesar Rp600.000,00 lalu bukti pembayaran tersebut
diserahkan kembali ke KUA.
Sekian
pengalaman saya dalam mengurus surat-surat pernikahan. Memang tidak bisa
selesai dalam satu hari, maka dari itu saya sarankan untuk mulai mencicil dari
sekitar 2 bulan sebelum pernikahan. Dalam mengurus surat-surat dari RT sampai
dengan kelurahan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Kecuali di KUA numpang nikah, saya harus membayar biaya administrasi langsung
ke Bank. Untuk yang menikah sesuai dengan kecamatan di KTP setau saya tidak
dikenakan biaya.
Sejujurnya
dibeberapa tempat ada yang meminta “biaya administrasi” diluar prosedur dan menawarkan jasa
membayar ke Bank lalu meminta “uang transportasi”. Menurut saya mengurus
administrasi tidak sulit maka dari itu lebih baik mengurus sendiri. Kalau niat
kita baik untuk menikah dan beribadah yakinlah Tuhan akan membantu jalan kita.
Dengan menolak “hal-hal diluar seharusnya” kita sudah menyelamatkan diri
sendiri dan orang lain dari hal yang tidak baik.
Berbeda
hal dengan orang-orang sibuk yang sangat tidak memungkinkan mengurus sendiri,
yang mungkin meminta bantuan orang yang dipercaya atau saudara untuk mengurus
berkas pernikahan.
Semoga tulisan saya bermanfaat bagi yang membacanya.
Love, Irena.
No comments:
Post a Comment