Hai
hai! Ditulisan kali ini saya ingin berbagi pengalaman membuat passport baru. Ini
bukan pengalaman langsung tapi pengalaman menemani seseorang membuat passport
baru hehe. Yuk disimak!
Sebelum
membuat passport kita harus menentukan apakah ingin membuat passport biasa atau
passport elektronik. Jika ingin membuat passport elektronik Anda harus datang
ke Kantor Imigrasi Kelas I namun jika ingin membuat passport biasa Anda bisa
datang ke kantor imigrasi mana saja. Saat itu karena ingin membuat passport
biasa maka kami datang ke unit layanan passport wilayah I. Ok langkah-langkah
membuat passport antara lain:
1.
Mengambil nomor antrian.
Anda bisa mengambil nomor antrian di Aplikasi Layanan
Paspor Online atau di https://antrian.imigrasi.go.id/.
Di sini Anda diminta memilih ingin membuat passport di kantor imigrasi daerah
mana dan kelas berapa. Setelah itu Anda juga memilih tanggal dan jam
kedatangan. Jika sudah mendaftar maka akan keluar barcode. Jangan lupa untuk
save barcode tersebut.
2.
Mempersiapkan berkas.
Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk membuat passport
baru adalah fotocopy KTP, fotocopy akta lahir dan foto copy KK. Untuk KK pastikan
di kolom tanda tangan kepala keluarga dan ketua RT sudah ditanda tangani ya!
Terakhir siapkan pen untuk mengisi formulir di hari H.
3.
Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal dan jam yang dipilih.
Ketika datang
infokan ke petugas bahwa Anda sudah mendaftar di aplikasi. Setelah itu petugas
akan melakukan scan terhadap barcode yang Anda punya. Lalu anda diberikan nomor
antri dan map kuning yang berisikan formulir yang harus di isi. Sembari menunggu
dipanggil Anda mengisi formulir, kurang lebih isi formulir itu adalah tempat
tanggal lahir orang tua, tempat tanggal lahir pasangan dan sebagainya.
4.
Wawancara, foto dan scan sidik jari.
Setelah menunggu 15 menit no antrian kita
dipanggil dipersilakan masuk ke dalam. Di dalam biasanya akan ada wawancara
singkat seperti, “Ada rencana mau keluar negri?” atau “Rencana mau pergi ke
mana?” dan sebagainya. Setelah itu kita difoto dan scan sidik jari. Terakhir kita
diberi lembar pembayaran yang berisikan total harga pembuatan passport baru dan
kode pembayaran MPN G2. Kita dapat membayar di ATM. Setelah membayar kita
diminta untuk menungu 5 hari kerja hingga passport jadi.
Tata cara pembayaran passport di ATM:
- Mandiri: Bayar/beli – penerimaan negara – pajak/PNBP/cukai – masukkan nomor MPN G2 – konfirmasi pembayaran – no 1 Klik Ya
- BRI: Transaksi lainnya – pembayaran – MPN – masukkan nomor MPN G2
- BNI: Menu lainnya – pembayaran – berikutnya – imigrasi – masukan nomor MPN G2
- BCA: Pembayaran – MPN/pajak – penerimaan negara – masukkkan nomor MPN G2
5.
Pengambilan passport.
Ketika pengambilan passport Anda diminta untuk membawa kertas
bukti pengambilan dan bukti pembayaran. Datanglah kembali ke kantor imigrasi tempat
Anda mendaftar dan infokan ke petugas
bahwa Anda ingin mengambil passport. Untuk ini Anda tidak perlu mengambil nomor
antrian. Biasanya loket pembuat dan pengambilan berbeda. Setelah menunggu
beberapa menit passport Anda sudah siap digenggaman.
Semoga
tulisan saya bermanfaat bagi yang membacanya.
Love,
Irena.
No comments:
Post a Comment