Tuesday, September 17, 2019

Cara Mengurus Surat Nikah



Halo semuanya!

Pada tulisan kali saya ingin berbagi tahapan mengurus surat-surat pernikahan. Bagi yang ingin melangsungkan pernikahan atau sekedar ingin tahu yuk disimak!


     Sebelum dimulai saya ingin mengingatkan ini merupakan pengalaman saya di daerah tempat saya tinggal. Bisa jadi di tempat Anda prosedur, syarat dan pengalamannya berbeda. Ok mari kita mulai

1. RT
Sebelum datang ke rumah Ketua RT jangan lupa membawa fotocopy KK, untuk membuktikan bahwa saya adalah warga RT setempat. Pertama-rama di tempat Ketua RT saya meminta surat pengantar nikah. Surat ini perlu ditanda tangani oleh Ketua RW dan Ketua RT. Selain surat pengantar nikah, saya juga diberikan surat pernyataan jejaka/perawan. Surat ini perlu ditanda tangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (sebagai saksi), Orangtua/Wali, yang membuat pernyataan dan terakhir sertakan materai.

2. RW
Selanjutnya saya pergi ke rumah Ketua RW untuk meminta tanda tangan surat pengantar nikah.


3. Puskesmas (sesuai kecamatan di KTP).
Di sini saya mengurus seritifkat layak kawin. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut saya diminta mengisi formulir, tes darah dan tes gizi. Jika hasilnya memuaskan maka sertifikat tersebut dapat diambil. Untuk mengurus sertifikat membutuhkan waktu dua hari karena di hari pertama saya datang agak siang sehingga antrian sudah lumayan panjang.


4. Kelurahan (sesuai kelurahan di KTP)
Di kelurahan saya menyerahkan foto copy surat pengantar nikah, surat pernyataan jejaka/perawan yang bermaterai, KTP, KTP Orangtua dan sertifikat layak kawin. Setelah itu saya diberikan surat pengantar perkawinan dan surat keterangan numpang nikah. Surat keterangan numpang nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan menyelenggarakan pernikahan tidak sesuai kecamatan di KTP.


5. KUA (sesuai kecamatan di KTP)
Di sini saya mengurus surat pengantar menumpang nikah karena saya tidak menikah di kecamatan sesuai KTP. Yang perlu dipersiapkan adalah fotocopy KTP calon pengantin wanita, KTP calon pengantin pria, KTP Orangtua calon pengantin wanita dan pria, surat pengantar perkawinan, surat keterangan numpang nikah, KK dan akta lahir.

6. KUA (kecamatan tempat menikah)
Di sini saya menyerahkan berkas saya dan berkas pasangan. Yaitu foto dengan latar belakang biru 4x6 dan 2x3 sebanyak 4 foto, KTP, KTP orangtua, akta lahir, KK, Ijazah terakhir, surat-surat pengantar yang sudah diurus sebelumnya dan surat numpang nikah. Setelah berkas masuk kami mendaftarkan tanggal dan jam pernikahan. Lalu kami mendapatkan lembar pemberitahuan kehendak nikah yang ditanda tangani oleh kepala KUA. Terakhir, kami meminta nomor e-billing untuk membayar administrasi. Setelah menerima nomor rekening kami pergi ke Bank (bisa Bank mana saja asalkan Bank milik pemerintah) untuk membayar administrasi sebesar Rp600.000,00 lalu bukti pembayaran tersebut diserahkan kembali ke KUA.

    Sekian pengalaman saya dalam mengurus surat-surat pernikahan. Memang tidak bisa selesai dalam satu hari, maka dari itu saya sarankan untuk mulai mencicil dari sekitar 2 bulan sebelum pernikahan. Dalam mengurus surat-surat dari RT sampai dengan kelurahan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kecuali di KUA numpang nikah, saya harus membayar biaya administrasi langsung ke Bank. Untuk yang menikah sesuai dengan kecamatan di KTP setau saya tidak dikenakan biaya.

     Sejujurnya dibeberapa tempat ada yang meminta “biaya administrasi” diluar prosedur dan menawarkan jasa membayar ke Bank lalu meminta “uang transportasi”. Menurut saya mengurus administrasi tidak sulit maka dari itu lebih baik mengurus sendiri. Kalau niat kita baik untuk menikah dan beribadah yakinlah Tuhan akan membantu jalan kita. Dengan menolak “hal-hal diluar seharusnya” kita sudah menyelamatkan diri sendiri dan orang lain dari hal yang tidak baik.

     Berbeda hal dengan orang-orang sibuk yang sangat tidak memungkinkan mengurus sendiri, yang mungkin meminta bantuan orang yang dipercaya atau saudara untuk mengurus berkas pernikahan.









Semoga tulisan saya bermanfaat bagi yang membacanya.

Love, Irena.