Monday, February 3, 2020

Cara Membuat Paspor Baru


Hai hai! Ditulisan kali ini saya ingin berbagi pengalaman membuat passport baru. Ini bukan pengalaman langsung tapi pengalaman menemani seseorang membuat passport baru hehe. Yuk disimak!

     Sebelum membuat passport kita harus menentukan apakah ingin membuat passport biasa atau passport elektronik. Jika ingin membuat passport elektronik Anda harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I namun jika ingin membuat passport biasa Anda bisa datang ke kantor imigrasi mana saja. Saat itu karena ingin membuat passport biasa maka kami datang ke unit layanan passport wilayah I. Ok langkah-langkah membuat passport antara lain:

1. Mengambil nomor antrian.
Anda bisa mengambil nomor antrian di Aplikasi Layanan Paspor Online atau di https://antrian.imigrasi.go.id/. Di sini Anda diminta memilih ingin membuat passport di kantor imigrasi daerah mana dan kelas berapa. Setelah itu Anda juga memilih tanggal dan jam kedatangan. Jika sudah mendaftar maka akan keluar barcode. Jangan lupa untuk save barcode tersebut.

2. Mempersiapkan berkas.
Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk membuat passport baru adalah fotocopy KTP, fotocopy akta lahir dan foto copy KK. Untuk KK pastikan di kolom tanda tangan kepala keluarga dan ketua RT sudah ditanda tangani ya! Terakhir siapkan pen untuk mengisi formulir di hari H.

3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal dan jam yang dipilih.
Ketika datang infokan ke petugas bahwa Anda sudah mendaftar di aplikasi. Setelah itu petugas akan melakukan scan terhadap barcode yang Anda punya. Lalu anda diberikan nomor antri dan map kuning yang berisikan formulir yang harus di isi. Sembari menunggu dipanggil Anda mengisi formulir, kurang lebih isi formulir itu adalah tempat tanggal lahir orang tua, tempat tanggal lahir pasangan dan sebagainya.

4. Wawancara, foto dan scan sidik jari.
Setelah menunggu 15 menit no antrian kita dipanggil dipersilakan masuk ke dalam. Di dalam biasanya akan ada wawancara singkat seperti, “Ada rencana mau keluar negri?” atau “Rencana mau pergi ke mana?” dan sebagainya. Setelah itu kita difoto dan scan sidik jari. Terakhir kita diberi lembar pembayaran yang berisikan total harga pembuatan passport baru dan kode pembayaran MPN G2. Kita dapat membayar di ATM. Setelah membayar kita diminta untuk menungu 5 hari kerja hingga passport jadi.
          Tata cara pembayaran passport di ATM:
  1. Mandiri: Bayar/beli – penerimaan negara – pajak/PNBP/cukai – masukkan nomor MPN G2 – konfirmasi pembayaran – no 1 Klik Ya
  2. BRI: Transaksi lainnya – pembayaran – MPN – masukkan nomor MPN G2
  3. BNI: Menu lainnya – pembayaran – berikutnya – imigrasi – masukan nomor MPN G2
  4. BCA: Pembayaran – MPN/pajak – penerimaan negara – masukkkan nomor MPN G2


5. Pengambilan passport.
Ketika pengambilan passport Anda diminta untuk membawa kertas bukti pengambilan dan bukti pembayaran. Datanglah kembali ke kantor imigrasi tempat Anda mendaftar dan  infokan ke petugas bahwa Anda ingin mengambil passport. Untuk ini Anda tidak perlu mengambil nomor antrian. Biasanya loket pembuat dan pengambilan berbeda. Setelah menunggu beberapa menit passport Anda sudah siap digenggaman.





Semoga tulisan saya bermanfaat bagi yang membacanya.
Love, Irena.